Informasi Sertifikasi

Standar Nasional Keolahragaan Meliputi (UU No.11 Thn 2022 Tentang Keolahragaan Pasal.95)

  1. Sertifikasi dilakukan untuk memberikan pengakuan atas pemenuhan  Standar  Nasional  Keolahragaan.
  2. Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menentukan  :
    • Kompetensi  tenaga keolahragaan;
    • Kelayakan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga; dan
    • Kelayakan Organisasi Olahraga dalam melaksanakan tata kelola dan kejuaraan.
  3. Hasil Sertifikasi berbentuk sertifikasi kompetensi dan sertifikasi kelayakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau lembaga mandiri yang berwenang serta induk Organisasi Cabang Olahraga yang bersangkutan sebagai bentuk akuntabilitas public.
  4. Sertifikasi kompetensi diberikan kepada seseorang sebagai pengakuan setelah lulus uji kompetensi.
  5. Dalam mengeluarkan sertifikat  kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), lembaga mandiri yang berwenang wajib memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat.
  6. Sertifikat kelayakan diberikan kepada Organisasi Olahraga, Prasarana Olahraga, dan Sarana Olahraga.
  7. Sertifikasi diselenggarakan dengan prinsip obyektif, transparan, mudah, dan terjangkau

vertical-wave