Standar Nasional Keolahragaan Meliputi (UU No.11 Thn 2022 Tentang Keolahragaan Pasal.95)
- Sertifikasi dilakukan untuk memberikan pengakuan atas pemenuhan Standar Nasional Keolahragaan.
- Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menentukan :
- Kompetensi tenaga keolahragaan;
- Kelayakan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga; dan
- Kelayakan Organisasi Olahraga dalam melaksanakan tata kelola dan kejuaraan.
- Hasil Sertifikasi berbentuk sertifikasi kompetensi dan sertifikasi kelayakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau lembaga mandiri yang berwenang serta induk Organisasi Cabang Olahraga yang bersangkutan sebagai bentuk akuntabilitas public.
- Sertifikasi kompetensi diberikan kepada seseorang sebagai pengakuan setelah lulus uji kompetensi.
- Dalam mengeluarkan sertifikat kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), lembaga mandiri yang berwenang wajib memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat.
- Sertifikat kelayakan diberikan kepada Organisasi Olahraga, Prasarana Olahraga, dan Sarana Olahraga.
- Sertifikasi diselenggarakan dengan prinsip obyektif, transparan, mudah, dan terjangkau