Informasi Akreditasi

Standar Nasional Keolahragaan Meliputi (UU No.11 Thn 2022 Tentang Keolahragaan Pasal.94)

  1. Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan dam peringkat program pendidikan dan/atau latihan, tenaga keolahragaan, dan organisasi olahraga;
  2. Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (!) dilakukan dengan memberikan penilaian Berdasarkan standar Nasional keolahragaan;
  3. Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria obyektif yang bersifat terbuka;a
  4. Akreditasi sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan ayat tiga (3) dilakukan oleh pemerintah Pusatdan /atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik

Kegiatan pelaksanaan standar prasarana olahraga dan sarana olahraga tahun 2022: 

  1. Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Lintas Instansi dalam rangka Pemetaan Prasarana dan Sarana Olahraga Kota Tangerang Selatan (25 - 27 November 2022)
  2. Koordinasi, Konsultasi dan Sinkronisasi Stakeholder Olahraga Provinsi dalam rangka Peningkatan Standar Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga (19 - 21 Desember 2022)

vertical-wave