Standar Nasional Keolahragaan Meliputi (UU No.11 Thn 2022 Tentang Keolahragaan Pasal.94)
- Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan dam peringkat program pendidikan dan/atau latihan, tenaga keolahragaan, dan organisasi olahraga;
- Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (!) dilakukan dengan memberikan penilaian Berdasarkan standar Nasional keolahragaan;
- Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria obyektif yang bersifat terbuka;a
- Akreditasi sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan ayat tiga (3) dilakukan oleh pemerintah Pusatdan /atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik
Kegiatan pelaksanaan standar prasarana olahraga dan sarana olahraga tahun 2022:
- Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Lintas Instansi dalam rangka Pemetaan Prasarana dan Sarana Olahraga Kota Tangerang Selatan (25 - 27 November 2022)
- Koordinasi, Konsultasi dan Sinkronisasi Stakeholder Olahraga Provinsi dalam rangka Peningkatan Standar Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga (19 - 21 Desember 2022)